Tanggung
Jawab Dalam Praktik Kebidanan
1. Tanggung jawab Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat.
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas, dan tangggung jawab sesuai dengan kebutuhan
klien, keluarga, dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi
dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan derajat kesehatannya secaraa optimal.
2. Tanggung jawab Bidan Terhadap Tugasnya.
a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap
klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterngan yang
didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau
diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Tanggung jawab Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainnya.
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
4. Tanggung jawab Bidan Terhadap Profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjungjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Tanggung jawab Bidan Terhadap Pemerintah.
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya
dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpasrtisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar