Senin, 13 Juni 2016

TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM PRAKTIK KEBIDANAN


Tanggung Jawab Dalam Praktik Kebidanan
1.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat.
a.     Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tangggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secaraa optimal.
2.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Tugasnya.
a.    Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterngan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya.
a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
4.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Profesinya
a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjungjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c.   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan  mutu dan citra profesinya.
5.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Pemerintah.
a.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.

b.    Setiap bidan melalui profesinya berpasrtisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar