Prinsip Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika adalah
penerapan dari proses dan teori filsafah dary moral pada situasi nyata.
Etika erpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir
dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian ,
meliputi :
a. Metaetika
Metaetika adalah
ucapan-ucapan kita dibidang moralitas atau bahasa ang diucapkan
dibidang moral. Metetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang
digunakan dalam batasan baik, buruk atau bahagia.
b. Etika atau teori moral
Etika atau teori etika untuk memformulasikan proedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika.
c. Etika praktik
Etika praktik
merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam
situasi praktek ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Bagaimana menjaga prinsip moral, teori etika , dan penentuan suatu
tindakan.
Etika pada
hakekatnya berkaitan dengan etika dan moral, yaitu mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk di masyarakat dalam kurung
waktu tertentu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi
tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika
keperawatan dll.
Guna etika
adalah memberi arahan bagi perilaku manusia tentang : apa yang diamggap
baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral
(akhlak) apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode Etik Bidan
Kode etik adalah
norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap profesi dalam melaksanakan
tugas-tugas profesinya dan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa
yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota
profesi., tidak hanya menjalankan tugas profesinya melainkan juga
mengenai tingkah laku secara umum dalam pergaulan sehari-hari di
masyarakat. Kode etik merupakan suatu ciri prifesi yang bersumber dari
nilai-nilai interna dan eksterna suatu disiplin ilmu dan pengetahuan
yang menyeluruh dalam suatu profesi yang menuntut anggotanya dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
Profesi adalah
sekumpulan orang yang memiliki cita-cita dan nilai bersama yang
disatukan oleh latar belakang pendidikan dan keahlian yang sama untuk
menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri karena
memiliki tujuan yang khusus. Dalam suatu profesi terdapat kode etik
digunakan untuk memperkuat kepercayaan msyarakat terhadap profesi, agar
klien terjamin kepentinganya dan sebagai pembentuk mutu moral profesi
dimasyarakat. Kode etik harus selalu mengikuti perkembangan sesuai
dengan perubahan lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kemajuan dalam profesi itu sendiri, sehingga sewaktu-waktu kode etik
perlu untuk dinilai dan direvisi kembali oleh profesi.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisai meliputi :
1. Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
Dimensi etik meliputi :
1. Anggota profesi dan klien
2. Anggota profesi dan sistem
3. Anggota profesi dan profesi lain
4. Semua anggota profesi
Prinsip kode etik terdiri dari :
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang merugikan
4. Memperlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga kerahasiaan
Agar kode etik
dapat berfungsi dengan baik, dalam pelaksanaannya sebaiknya diawasi dan
dikontrol. Dalam kode etik pada umumnya mengandung sanksi-sangsi yang
dikenakan pelanggar kode. Kasus pelanggaran akan dinilai oleh suatu
“dewan kehormatan profesi atau komeita etik”. Maka dalam profesi bidan
dibentuk Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB).
Kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan, atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap lien dan masyarakat (6 butir)
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,
tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
4) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,
menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat.
5) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1) Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2) Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam
mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan
konsultasi dan atau rujukan.
3) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau
dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau
dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan tehadap profesinya (3 butir)
1) Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya
dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang
bermutu kepada masyarakat.
2) Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan
profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Kewajiban bidan terhadap diri-sendiri (2 butir)
1) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2) Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
1) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2) Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya
kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan
kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
1) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar