Senin, 13 Juni 2016

PRINSIP ETIKA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


 Prinsip Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafah dary moral pada situasi nyata. Etika erpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian , meliputi :
a. Metaetika
Metaetika adalah ucapan-ucapan kita dibidang moralitas atau bahasa ang diucapkan dibidang  moral. Metetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan baik, buruk atau bahagia.
b. Etika atau teori moral
Etika atau teori etika untuk memformulasikan proedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika.
c. Etika praktik
Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktek ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori etika , dan penentuan suatu tindakan.
Etika pada hakekatnya berkaitan dengan etika dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk di masyarakat dalam kurung waktu tertentu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika keperawatan dll.
Guna etika adalah memberi arahan bagi perilaku manusia tentang : apa yang diamggap baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak) apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Kode Etik Bidan
Kode etik adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya dan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi., tidak hanya menjalankan tugas profesinya melainkan juga mengenai tingkah laku secara umum dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Kode etik merupakan suatu ciri prifesi  yang bersumber dari nilai-nilai interna dan eksterna suatu disiplin ilmu dan pengetahuan yang menyeluruh dalam suatu profesi yang menuntut anggotanya dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Profesi adalah sekumpulan orang yang memiliki cita-cita dan nilai bersama yang disatukan oleh latar belakang pendidikan dan keahlian yang sama untuk menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri karena memiliki tujuan yang khusus. Dalam suatu profesi terdapat kode etik digunakan untuk memperkuat kepercayaan msyarakat terhadap profesi, agar klien terjamin kepentinganya dan sebagai pembentuk mutu moral profesi dimasyarakat. Kode etik harus selalu mengikuti perkembangan sesuai dengan perubahan lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dalam profesi itu sendiri, sehingga sewaktu-waktu kode etik perlu untuk dinilai dan direvisi kembali oleh profesi.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisai meliputi :
1.      Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.
3.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Meningkatkan mutu profesi
Dimensi etik meliputi :
1.      Anggota profesi dan klien
2.      Anggota profesi dan sistem
3.      Anggota profesi dan profesi lain
4.      Semua anggota profesi

Prinsip kode etik terdiri dari :
1.      Menghargai otonomi
2.      Melakukan tindakan yang benar
3.      Mencegah tindakan yang merugikan
4.      Memperlakukan manusia secara adil
5.      Menjelaskan dengan benar
6.      Menepati janji yang telah disepakati
7.      Menjaga kerahasiaan
Agar kode etik  dapat berfungsi dengan baik, dalam pelaksanaannya sebaiknya diawasi dan dikontrol. Dalam kode etik pada umumnya mengandung sanksi-sangsi yang dikenakan pelanggar kode. Kasus pelanggaran akan dinilai oleh suatu “dewan kehormatan profesi atau komeita etik”. Maka dalam profesi bidan dibentuk  Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB).
Kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan, atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap lien dan masyarakat (6 butir)
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)   Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan tehadap profesinya (3 butir)
1)    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Kewajiban bidan terhadap diri-sendiri (2 butir)
1)   Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)   Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
1)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
1)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar