Senin, 13 Juni 2016

Jabatan Profesional Bidan


Jabatan Profesional Bidan
Jabataan profesional bidan adalah jabatan yang dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rsional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.

A. Bidan adalah jabatan profesional
Disebut jabatan profesional karena :
1.    Disiapkan melalui pendidikan agar lulusannya dapat mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan kemampuannya diperoleh melalui jenjang pendidikan.
2.    Dalam menjalankan tugasnya bidan memiliki alat yang dinamakan kode etik dan etika bidan
3.    Bidan memiliki kelompok yang jelas dalam menjlankan profesinya
4.    Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.    Memiliki organisasi profesi
6.    Memiliki kharakteristik khusus, dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
7.    Menjadikan bidan sebagai sumber utama kehidupan
B. Persyaratan bidan sebagai jabatan profesional
Persyaratan dari bidan sebagai jabatan yang profesional :
1.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2.    Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3.    Keberadaannya diakui dan diperlakukan oleh masyarakat
4.    Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5.    Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
6.    Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7.    Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8.    Memiliki kode etik bidan
9.    Memiliki etika kebidanan
10.  Memiliki standar pelayanan
11.  Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan bidan yang mendasar dan mengembnagkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
13.     Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
C. Perilaku profesional bidan
1.    Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal
2.    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuat
3.    Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir secara berkala
4.    Menggunakan cara pencegahan universal untuk mencegah penularan penyakit dan strategi pengendalian infeksi
5.    Menggunakan konsultasi dan rujukan yang tepat selama memberikan asuhan kaebidnan
6.  Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan bayi baru lahir, dan anak
7.    Menggunakan model kemitraan dalam kerjasama dengan kaum wanita/ibu agar menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri
8.    Menggunakan keterampilan komunikasi
9.    Bekerjasama dengan tenaga kerja yang lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
10.  Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tantanan pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar