Senin, 13 Juni 2016

Hukum Rahasia Jabatan




HUKUM RAHASIA JABATAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sejak permulaan sejarah kehidupan umat manusia telah diketahui adanya hubungan kepercayaan diantara sesamanya. Dunia kedokteran juga mengenal hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien yang diwujudkan dalam bentuk transaksi terapeutik.
Pasien dalarn transaksi terapeutik ini mempunyai hak atas rahasia kedokteran, yaitu segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar atau tidak sadar disampaikan kepada dokter yang merawat dirinya. Selanjutnya dokter diwajibkan berdasarkan profesinya untuk menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Dokter tidak boleh mengungkap rahasia kedokteran tanpa persetujuan pasien.
Menurut Hanafiah, Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja, atau oleh kalangan tertentu. Kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran pada pokoknya ialah kewajiban moril yang sudah ada sejak zaman hippokrates jadi lama sebelumnya sebelum undang-undang atau peraturan yang mengatur soal tersebut.
Kewajiban dokter untuk merahasiakan hal-hal yang diketahui adalah berdasarkan pada norma kesusilaan dan norma hukum. Adapun norma kesusilaan yang menjadi pegangan para dokter sejak dahulu kala adalah Sumpah Hippocrates(460-377 SM), yang maknanya tersimpul dalam kalimat : “Segala sesuatu yang kulihat dan kudengar dalam melakukan praktekku, akan aku simpan sebagai rahasia” ( Soerjono, 1998).
Ternyata norma kesusilaan yang tersimpul dalam Sumpah Hippocrates tersebut dianggap tidak mencukupi dan hanya merupakan self imposed regulation, karena ditaati tidaknya tergantung kepada si pelaku itu sendiri. Oleh karena itu  banyak Negara memiliki undang-undang yang umumnya disusun untuk memperkuat rahasia jabatan dokter sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat (Soerjono, 1998).
Selain, dalam kenyataannya menjaga rahasia tidak semudah teori sehingga kerapkali menimbulkan masalah. Tidak jarang seorang dokter dihadapkan pada suatu dilema. Dokter harus menjaga rahasia pasien atau harus membukanya demi kepentingan umum yang lebih bermanfaat. Dokter harus memilih di antara keduanya yang sama-sama sulit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rahasia Jabatan
Rahasia jabatan adalah rahasia seseorang dalam pekerjaan/jabatannya sebagai pejabat struktural. Dalam hal inilah profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai. Misalnya rahasia jabatan dalam kedokteran adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural, sedangkan rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya (fungsional).
Kewajiban menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban moril yang sudah terjadi bahkan sejak zaman Hippokrates. Untuk memperkokoh kedudukan rahasia jabatan dan pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan peraturan/undang-undang tentang rahasia jabatan. Rahasia jabatan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1966, yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.
Rahasia jabatan dokter dimaksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Dokter berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau telah melakukan pengobatan. Oleh karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien ini adalah suatu tanggung jawab moril, perihal rahasia jabatan ini juga diucapkan pada sumpah jabatan seorang dokter, juga oleh KODEKI.
Pada umumnya, saat menjalani pengobatan, seorang dokter akan bertanggung jawab kepada pasien. Sehingga dokter yang bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan informasi medis apabila diperlukan. Akan tetapi dalam kasus/keadaan tertentu, tugas memberikan informasi medis ini dapat juga disampaikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab.
2.2 Undang-undang Tentang Rahasia Jabatan
Menurut ketentuan pasal 1 PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran, yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah “segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran”.
Didalam penjelasan pasal 1 tentang kata – kata “segala sesuatu yang diketahui” maksudnya adalah segala fakta yang didapat dalam pemeriksaan pasien, interprestasinya untuk menegakkan diagnosa dan melakukan pengobatan dari anamnesa, pemeriksaan jasmaniah, pemeriksaan dengan alat-alat kedokteran dan sebagainya. Juga termasuk fakta yang dikumpulkan oleh pembantu-pembantunya. Menurut Hanafiahh, rahasia jabatan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan prakteknya (fungsional).
Rahasia jabatan juga berlaku pada pekerjaan lain, misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa PNS wajib menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, rahasia jabatan sedikit berbeda bila dalam pengadilan. Dalam persidangan, kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu ditiadakan. Misalnya, seorang notaris dalam persidangan, haruslah memberikan keterangan sejelas-jelasnya bila dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pajak.
2.3 Aturan Hukum Yang Mengatur Rahasia Jabatan Tenaga Kesehatan
      a.     PP No. 10/1966 Menetapkan Simpan Rahasia Kedokteran.
Semua petugas kesehatan wajib menyimpan rahasia kedokterantermasuk berkas rekam medik.
b.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Pasal 322 menyebutkan bahwa :
·         Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia di wajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
·         Ayat (2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang tertentu, nraka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
c.           UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 57 menyebutkan bahwa :
(1)         Setiap  orang  berhak  atas  rahasia  kondisi  kesehatan pribadinya  yang  telah  dikemukakan  kepada  penyelenggara pelayanan kesehatan”
(2)         Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan  pribadi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   tidak berlaku dalam hal:
a.    Perintah undang-undang;
b.    Perintah pengadilan;
c.    Izin yang bersangkutan;
d.   Kepentingan masyarakat; atau
e.    Kepentingan orang tersebut
d.    UU No 22 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 32 :
Setiap pasien mempunyai hak (i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasik data-data medisnya.
2.4    Sanksi Hukum
Sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran terhadap rahasia jabatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, yaitu :
a.   Sanksi Administrative
b.   Sanksi Pidana
c.    Sanksi Perdata
d.   Sansksi Disiplin
2.5   Tenaga Kesehatan Yang Wajib Menyimpan Rahasia Pasien
Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang  wajib simpan rahasia kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksudkan dalam pasal 1 adalah :
       a.    Tenaga kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:
1)    Tenaga kesehatan terdiri dari :
a)    Tenaga medis;
b)   Tenaga Keperawatan;
c)    Tenaga Kefarmasian;
d)   Tenaga Kesehatan Masyarakat;
e)    Tenaga Gizi;
f)    Tenaga Keterapian Fisik; dan
g)   Tenaga Keteknisan Medik.
2)     Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3)     Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4)     Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5)   Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6)      Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
7)      Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8)     Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
       b.        Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
       2.6    Gugurnya Kewajiban Dokter Untuk Menyimpan Rahasia Kedokteran
Menurut Herkutanto, sebagaimana disitir oleh J. Guwandi ada beberapa keadaan dimana dokter dapat membuka rahasia kedokteran tersebut tanpa sanksi hukum. Keadaan tersebut dapat dibagi dalam 2 golongan.
1)     Adanya ijin atau ijin pasien.
Pasien dianggap telah menyatakan secara tidak langsung bahwa rahasia kedoteran itu bukan lagi merupakan rahasia, sehingga tidak wajib dirahasiakan lagi oleh dokter.
2)     Pembukaan rahasia kedokteran tanpa ijin pasien, karena ada dasar penghapus pidana berdasarkan ketentuan pasal 48,50, dan 51 KUHP.
Fred Ameln juga berpendapat bahwa ada 6 hal yang memungkinkan hak pasien atas rahasia kedokteran ini di buka oleh dokter, yaitu:
a.  Diatur oleh undang-undang (misalnya UU tentang penyakit menular)
b. Pasien mebahayakan umum atau pasien membahayakan orang lain (misalnya, sopir bis yang berpenyakit epilepsy)
c. Pasien dapat memperoleh hak social (misal: pasien memperoleh tunjangan khusus dari perusahaan)
d.   Pasien jelas-jelas memberikna ijin baik lisan maupun tertulis.
e.  Pasien memberikan kesan kepada dokter bahwa ia mengijinkan (dalam hal ini pasien tersebut misalnya membawa teman pendamping di runagn praktek dokter).
f.   Demi kepentingan umum atau kepentingan yang lebih tinggi.
g. Menurut lestari berdasarkan beberapa pendapat tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa seorang dokter dapat dibebaskan dari sanksi hukum dalam hal ia mengungkapkan rahasia kedokteran jika terdapat factor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:
a) Ijin dari pasien
Seperti yang diketahui bahwa pasien adalah pemilik rahasia kedokteran. Pasien adalah satu-satunya orang yang berhak memutuskan boleh tidaknya konfidensialitas  tentang dirinya diungkapkan. Namun apabila pasien telah memberikan ijin untuk mengungkapkan rahasia atas dirinya, maka dokter terbebas dari kewajibannya menyimpan rahasia tersebut dan tidak dikenai sanksi. Ijin pasien ini dapat diberikan secara lisan maupun tertulis ataupun secara diam-diam.
Pemberian ijin itu bisa secara terbatas, yaitu dalam arti hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja. Dapat juga dibatasi oleh ruang lingkup rahasia itu sendiri, misalkan terbatas hanya kepada apa yang diperlukan saja. Misalnya dalam kaitannya dengan asuransi maka dokter diberikan ijin untuk mengungkapkan pada perusahaan asuransi secara terbatas untuk keperluan asuransi tersebut.
Pemberian ijin secara diam-diam atau anggapan. Misalnya pasien yang dirawat inap di rumah sakit dapat dianggap telah memberikan ijin kepada dokter yang merawatnya untuk mengadakan konsultasi kepada dokter ahli, memberitahukan penyakitnya pada perawat dan asistennya, dan menitipkan berkas rekam medis kepada rumah sakit.
b) Adanya keadaan mendesak atau memaksa
Di dalam keadaan  terpaksa (overmacht), juga tanpa seijin pasien, dokter dapat mengungkapkan rahasia kedokteran. Keadaan terpaksa yang dimaksud adalah suatu situasi dimana suatu norma dapat dilanggar demi suatu kepentingan yang lebih besar.

c) Adanya peraturan perundang-undangan
Seorang dokter yang membuka rahasia kedokteran tidak dapat dipidana karena melaksanakan ketentuan undang-undang. Hal tersebut tersimpul dalam ketentuan pasal 50 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksankan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Misalnya kewajiban untuk melaporkan kelahiran, kematian, kewajiban untuk melaporkan penyakit-penyakit tertentu dan sebagainya. Dalam hal ini dapat dianggap bahwa secara materil oleh undang-undang sudah dipertimbangkan, bahwa terdapat kepentingan yang lebih besar. Secara formil justifikasi terletak pada adanya perundang-undangan.
d) Adanya perintah jabatan
                   Sebagai dasar pembenar lain untuk melanggar kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran adalah adanya perintah jabatan yang diatur dalam ketentuan pasal 51 KUHP. Pasal ini mengatur tentang seorang dokter yang mempunyai jabatan rangkap seperti militer atau dokter penguji kesehatan.
e) Demi kepentingan umum
Alasan ini timbul berdasarkan kebiasaan dalam praktek, karena pasien tersebut merupakan “public figure”, seorang tokoh pemimpin yang dianggap penting oleh masyarakat. Misalnya tentang pengumuman tentang sakitnya pejabat Negara.
f) Adanya presumed consent dari pasien
Adanya presumed consent, yaitu pasien telah mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa data tentang dirinya akan diketahui oleh orang atau instansi selain dokter. Misalnya apabila seorang memutuskan untuk menjadi anggota ABRI.
Dalam pasal 57 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan disampaikan Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan  pribadi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 (“Setiap  orang  berhak  atas  rahasia  kondisi  kesehatan pribadinya  yang  telah  dikemukakan  kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal:
1)        Perintah undang-undang;
2)        Perintah pengadilan;
3)        Izin yang bersangkutan;
4)        Kepentingan masyarakat; atau
5)        Kepentingan orang tersebut
           
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Rahasia jabatan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan prakteknya (fungsional). Kewajiban memegang  teguh rahasia jabatan merupakan syarat yang senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya dan mempercayai yang mutlak diperlukan dalam hubungan dokter penderita
Kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran dapat gugur dan dokter tidak dikenai sanksi hukum apabila:
a.         Ada ijin dari pasien
b.         Dokter berada dalam keadaan terpaksa
c.         Dokter manjalankan peraturn perundang-undangan
d.        Dokter melakukan perintah jabatan
e.         Demi kepentingan umum
f.          Adanya presumed consent dari pasien
3.2  Saran
Sebagai seorang tenaga kesehatan, kita diwajibkan untuk memegang  teguh rahasia jabatannya terutama yang berkaitan dengan kondisi pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar