Senin, 13 Juni 2016

DEFINISI BIDAN


Definisi Bidan
1.      Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata “Midwife” yang artinya Pendamping Wanita, sedangkan dalam bahasa Sanskerta “Wirdhan” yang artinya Wanita Bijaksana.
2.      Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional atau Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui Kongres ICM ke 27, pada bulan Juli 2005 di Brisbane, Australia ditetapkan sebagai berikut : Bidan adalah seorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung-jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi, dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, rumah sakit, klinik, atau unit kesehatan lainnya.
3.      Definisi Bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis, ditempatkan dan mendapatkan kualifikasi serta terdaftar disektor dan memperoleh izin melaksanakan praktim kebidanan.
4.      Pengertian Bidan Indonesia :
a.       Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di Wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung-jawab sendiri dan memberikan asuha kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan (Kepmenkes Nomor 369/Menkes/SK/III/2007/Tentang Standar Profesi Bidan).
b.      Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepmenkes Nomor 822/Menkes/SK/1993 pasal 1 butir 1 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan).
c.       Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepres Nomor 23 Tahun 1994 pasal 1 butir  Tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap).
d.      Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Permenkes Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan).
e.       Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan).
f.       Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik (IBI, 2003)

g.      Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan serta memperoleh ijasah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai profesinya (Depkes, 1996)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar