Definisi
Bidan
1. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata “Midwife”
yang artinya Pendamping Wanita, sedangkan dalam bahasa Sanskerta “Wirdhan” yang
artinya Wanita Bijaksana.
2. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional
maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
Ikatan
Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian
seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan
mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi
Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan
diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan
Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut
secara berkala di review dalam pertemuan Internasional atau Kongres ICM. Definisi
terakhir disusun melalui Kongres ICM ke 27, pada bulan Juli 2005 di Brisbane,
Australia ditetapkan sebagai berikut : Bidan adalah seorang yang telah
mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari
pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan
atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan
diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang
bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan asuhan dan nasihat
selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, memimpin persalinan atas
tanggung-jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam
konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan tetapi juga
kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi, dan asuhan anak. Bidan dapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, rumah
sakit, klinik, atau unit kesehatan lainnya.
3. Definisi Bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah
diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis,
ditempatkan dan mendapatkan kualifikasi serta terdaftar disektor dan memperoleh
izin melaksanakan praktim kebidanan.
4. Pengertian Bidan Indonesia :
a. Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi
masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan
Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui
pemerintah dan organisasi profesi di Wilayah Negara Republik Indonesia serta
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui
sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasihat selama
masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, memimpin persalinan atas
tanggung-jawab sendiri dan memberikan asuha kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawatdaruratan (Kepmenkes Nomor
369/Menkes/SK/III/2007/Tentang Standar Profesi Bidan).
b. Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan lulus
program pendidikan bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepmenkes
Nomor 822/Menkes/SK/1993 pasal 1 butir 1 Tentang Penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan).
c. Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku (Kepres Nomor 23 Tahun 1994 pasal 1 butir Tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai
Tidak Tetap).
d. Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Permenkes Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan).
e. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan
bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik
Bidan).
f. Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), dan diberi
izin secara sah untuk menjalankan praktik (IBI, 2003)
g. Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan serta memperoleh ijasah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai profesinya (Depkes, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar