Sabtu, 11 Juni 2016

MASALAH-MASALAH KEBANGSAAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “ Masalah korupsi di indonesia “  ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Ridwan ahmad sukri selaku Dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai masalah korupsi, . Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Yogyakarta,  oktober 2015

Penyusun







DAFTAR ISI

Kata pengantar                                                                                                                  
Daftar isi                                                                                                                              
Bab 1  Pendahuluan
1.1    Latar belakang masalah
1.2    Tujuan
Bab 2 Pembahasan
2.1    Korupsi
2.2    Penjatuhan pidana terhadap koruptor
2.3    Langkah pemberantasan korupsi
2.4    Contoh kasus korupsi
Bab 3 Penutup
Daftar pustaka









BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah
       Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya. Akan tetapi pada kenyataannya, korupsi itu sangat sulit untuk dihilangkan karena korupsi hanya dapat dihilangkan oleh keinginan dari masing-masing pribadi untuk tidak melakukan korupsi. Tetapi apabila dalam pribadi masing-masing itu belum ada keinginan untuk tidak melakukan korupsi, sampai kapan pun korupsi itu tidak akan pernah bisa hilang.

1.2    Tujuan
       Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar kita bisa mempelajari tentang arti korupsi dan dampak dari korupsi, supaya tidak ada lagi korupsi di Negara ini dan agar kehidupan kita sejahtera.







BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Korupsi
A.  Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk memperkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a.   Melawan hukum
b.   Menyalahgunakan kekuasaan
c.   Memperkaya diri
d.   Merugikan keuangan Negara
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.

B.   Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan.





Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
     Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
     Kolusi ialah perbuatan yang tidak jujur, misalnya memberikan pelicin/upeti agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
          Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
     Perbuatan melawan hukum
     Penyalahgunaan kewenangan
     Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

C.  Dampak Negatif yang Ditimbulkan Korupsi.
    Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

D.  Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
-     Menyuap agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-     Menggunakan uang pembayaran kuliah untuk membeli barang lain
Hal yang demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa lulus menjadi PNS dan menyisihkan uang saku untuk membeli barang pribadi dari pada harus mengambil uang pembayaran untuk kuliah. Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendiri.

E.   Akibat Dari Korupsi
1.   Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.   Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.   Menurunnya pendapatan Negara.
4.   Hukum tidak lagi dihormati.

2.2    Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a.   Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan Negara (perekonomian).
b.   Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.   Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
          2.3       Adapun langkah pemberantasan korupsi yaitu dengan cara:
1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2. Rasionalisasi jumlah PNS
3. Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5. Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6. Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.


2.4       Contoh kasus korupsi
KASUS KORUPSI AL-QUR’AN
      Korupsi memang sudah menjadi salah satu budaya di Negeri ini, jadi tidak heran lagi jika setiap detik media menyuguhkan kita berbagai macam berita terkait kasus korupsi. Banyak aktor ternama yang telah sukses menjadi super corruptors, tidak hanya aktor yang dilahirkan oleh akademi koruptor terbesar di Negeri ini yakni Demokrat, tetapi banyak juga super corruptors yang lahir dari akademi koruptor lainnya yang mengatas namakan sebagai partai politik pengayom bangsa.
    Terbaru dan tergila, kali ini kasus karupsi yang sedang dalam masa penyidikan KPK adalah Kasus Korupsi Alqur’an. Kitab suci ternyata juga dijadikan sebagai alat untuk memperkaya diri dengan cara lick nan haram. Luar biasa gila para pemimpin di Negeri besar ini. Beberapa hari terakhir ini pemberitaan terfokus pada kasus seputar Hambalang. Kini satu lagi kasus yang lebih gila lagi, kasus pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 dan juga pengadaan laboratorium komputer. 
   Zulkarnaen, anggota DPR Komisi VIII yang dalam hal ini merupakan mitra Kemenag. Manusia laknat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer. Anggota Komisi VIII DPR bangsat ini diduga menerima imbalan hingga mencapai milliaran Rupiah secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.
    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, Zulkarnaen diduga menginstruksikan pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan juga PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran tersebut.
    Kasus-kasus korupsi terus bermunculan tanpa ada habisnya di Negeri ini. Ternyata para pemimpin bangsa ini sangat lihai dalam menyusun strategi korupsi. Setelah dalam kasus Hambalang banyak aktor dari Demokrat, sekarang aktor dari Golkar yang ikut meramaiakan daftar manusia terkutuk.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

                  Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Dan dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan.

B.      Saran
         
  Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih bersifat sangat sederhana dan simpel. Serta dalam Penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

http://www.beritasatu.com/hukum/102468-kasus-korupsi-alquran-saksi-benarkan-utusan-zulkarnaen-djabbar.html
http://nasional.sindonews.com/read/2013/03/07/13/725060/menteri-agama-diduga-terlibat-kasus-korupsi-alquran
http://news.detik.com/read/2012/11/13/215542/2090980/10/kasus-korupsi-alquran-kpk-cocokkan-suara-dendy-dengan-bukti-rekaman
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/06/23041387/Zulkarnaen.Djabbar.Dituntut.12.Tahun.dan.Bayar.Rp.14.3.M?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=
http://www.tribunnews.com/2012/07/04/khofifah-korupsi-al-quran-mencederai-umat-islam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar