KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “ Masalah korupsi di indonesia “ ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Ridwan ahmad sukri selaku
Dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai masalah korupsi, . Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan
yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Yogyakarta,
oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar
Daftar isi
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar belakang
masalah
1.2 Tujuan
Bab 2
Pembahasan
2.1 Korupsi
2.2 Penjatuhan
pidana terhadap koruptor
2.3 Langkah
pemberantasan korupsi
2.4 Contoh kasus korupsi
Bab 3 Penutup
Daftar
pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada
disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa
terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam
pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang
dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila
suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya. Akan
tetapi pada kenyataannya, korupsi itu sangat sulit untuk dihilangkan karena
korupsi hanya dapat dihilangkan oleh keinginan dari masing-masing pribadi untuk
tidak melakukan korupsi. Tetapi apabila dalam pribadi masing-masing itu belum
ada keinginan untuk tidak melakukan korupsi, sampai kapan pun korupsi itu tidak
akan pernah bisa hilang.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar kita bisa mempelajari
tentang arti korupsi dan dampak dari korupsi, supaya tidak ada lagi korupsi di
Negara ini dan agar kehidupan kita sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Korupsi
A.
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin
corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku buruk
yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk
memperkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai
arti ;
a.
Melawan hukum
b.
Menyalahgunakan kekuasaan
c.
Memperkaya diri
d.
Merugikan keuangan Negara
Menurut perspektif hukum, pengertian
korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana.
B.
Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada perbuatan
yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan
pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
•
Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
•
Kolusi ialah perbuatan yang tidak jujur, misalnya memberikan
pelicin/upeti agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara
sembunyi-senbunyi.
• Nepotisme adalah mendahulukan
orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
•
Perbuatan melawan hukum
•
Penyalahgunaan kewenangan
•
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C.
Dampak Negatif yang Ditimbulkan Korupsi.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia
politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance).
D.
Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Menyuap agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Menggunakan uang pembayaran kuliah untuk membeli barang lain
Hal yang demikian ini merupakan
contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik
menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa
lulus menjadi PNS dan menyisihkan uang saku untuk membeli barang pribadi dari
pada harus mengambil uang pembayaran untuk kuliah. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau
melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya
sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendiri.
E.
Akibat Dari Korupsi
1.
Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.
Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.
Menurunnya pendapatan Negara.
4.
Hukum tidak lagi dihormati.
2.2
Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman
terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a.
Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang
yang melawan hukum atau merugikan Negara
(perekonomian).
b.
Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.
Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak
bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
2.3 Adapun langkah pemberantasan korupsi
yaitu dengan cara:
1. Penyesuaian kompetensi dengan
jabatan
2. Rasionalisasi jumlah PNS
3. Perbaikan gaji dan tunjangan
jabatan
4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar
aturan
5. Penonaktifan pejabat yang diduga
sedang terlibat KKN
6. Penggantian pejabat yang
mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
2.4 Contoh kasus korupsi
KASUS
KORUPSI AL-QUR’AN
Korupsi memang sudah menjadi salah satu budaya di Negeri ini, jadi tidak
heran lagi jika setiap detik media menyuguhkan kita berbagai macam berita
terkait kasus korupsi. Banyak aktor ternama yang telah sukses menjadi super
corruptors, tidak hanya aktor yang dilahirkan oleh akademi koruptor terbesar di
Negeri ini yakni Demokrat, tetapi banyak juga super corruptors yang lahir dari
akademi koruptor lainnya yang mengatas namakan sebagai partai politik pengayom
bangsa.
Terbaru dan tergila, kali ini kasus karupsi yang sedang dalam masa
penyidikan KPK adalah Kasus Korupsi Alqur’an. Kitab suci ternyata juga
dijadikan sebagai alat untuk memperkaya diri dengan cara lick nan haram. Luar
biasa gila para pemimpin di Negeri besar ini. Beberapa hari terakhir ini
pemberitaan terfokus pada kasus seputar Hambalang. Kini satu lagi kasus yang
lebih gila lagi, kasus pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 dan
juga pengadaan laboratorium komputer.
Zulkarnaen, anggota DPR Komisi VIII yang dalam hal ini merupakan mitra
Kemenag. Manusia laknat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab
suci tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer.
Anggota Komisi VIII DPR bangsat ini diduga menerima imbalan hingga mencapai
milliaran Rupiah secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan,
Zulkarnaen diduga menginstruksikan pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk
memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan juga PT Karya Sinergy Alam
Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran tersebut.
Kasus-kasus korupsi terus bermunculan tanpa ada habisnya di Negeri ini.
Ternyata para pemimpin bangsa ini sangat lihai dalam menyusun strategi korupsi.
Setelah dalam kasus Hambalang banyak aktor dari Demokrat, sekarang aktor dari
Golkar yang ikut meramaiakan daftar manusia terkutuk.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan seputar
korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
Korupsi ialah perilaku yang buruk
yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
Korupsi dinilai dari sudut manapun ia
tetap suatu pelangaran
Korupsi mengakibatkan kurangnya
pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Dan dari uraian diatas jelaslah sudah
bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan
kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum
disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara
yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan
YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat
melainkan juga kepada Tuhan.
B. Saran
Pada kenyataannya,
pembuatan makalah ini masih bersifat sangat sederhana dan simpel. Serta dalam
Penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan
materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.beritasatu.com/hukum/102468-kasus-korupsi-alquran-saksi-benarkan-utusan-zulkarnaen-djabbar.html
http://nasional.sindonews.com/read/2013/03/07/13/725060/menteri-agama-diduga-terlibat-kasus-korupsi-alquran
http://news.detik.com/read/2012/11/13/215542/2090980/10/kasus-korupsi-alquran-kpk-cocokkan-suara-dendy-dengan-bukti-rekaman
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/06/23041387/Zulkarnaen.Djabbar.Dituntut.12.Tahun.dan.Bayar.Rp.14.3.M?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=
http://www.tribunnews.com/2012/07/04/khofifah-korupsi-al-quran-mencederai-umat-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar