Kasus Malpraktik Dalam Etikolegal
Kebidanan
Kasus: Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik BidanSumber : http://news.okezone.com/read/2008/05/18/1/110398/1/remaja-aborsi-tewas-usai-disuntik-bidan
Minggu, 18 Mei 2008 20:00 wib
KEDIRI – Kasus aborsi yang berujung kematian
terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan
Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang
dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangang oleh
bidan puskesmas.
Peristiwa nahas ini bermula ketika Novila
diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38), warga
Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung
tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang
dilakukan Novila dan Santoso.
Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan
Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di
Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika
bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Santoso merasa
menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi
perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.
Panik melihat kekasihnya hamil, Santoso
memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila.
Selanjutnya, keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang sehari-hari
berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu
diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima
jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan
Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi
permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut
menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari
itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di
Kediri melakukan aborsi.
Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana.
Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur
dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan
Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan
mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
“Ia (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi
akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada
pasien lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di
kantornya, Minggu (18/5/2008).
Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian,
Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng
dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan pingsan
karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengelurkan
darah.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung
melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia
dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat
tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul
23.00 WIB.
Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung
menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang
melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di
tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat
yang disuntikkan kepada korban. Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di
Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila.
Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare
Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini
Novila belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi
untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.
Malpraktik Yuridis dan Malpraktik
Etik
1) Malpraktik Yuridis yaitu apabila seorang
tenaga kesehatan melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan etika
profesinya sebagai tenaga kesehatan.
Dalam kasus tersebut,
malpraktik yuridisnya adalah ketika bidan Endang melakukan tindakan aborsi
kepada Novila dengan cara memberikan suntikan obat penahan rasa nyeri Oxytocin
Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke
tubuh Novila yang mengakibatkan terjadinya kontraksi. Karena tindakan aborsi yang
ia lakukan tersebut telah melanggar wewenangannya sebagai seorang bidan.
2) Malpraktik Etik yaitu apabila seorang tenaga
kesehatan melakukan tindakan tidak sesuai dengan kesepakatan dapat dikenakan
sanksi perdata, kemudian apabila tindakan yang dilakukan oleh seorang tenaga
kesehatan tersebut dapat menimbulkan kecacatan, kematian, dll dapat dikenakan
sanksi pidana, atau apabila tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan tersebut
berkaitan dengan masalah perizinan dapat dikenakan sanksi administratif.
Dalam kasus tersebut,
malpraktik etiknya adalah ketika bidan Endang memberikan suntikan obat Oxytocin
Duradil 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin kepada Novila yang
menyebabkan terjadinya kontraksi yang hebat, sehingga Novila mengalami
perdarahan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Analisa Kasus
Dalam kasus tersebut, bidan Endang
telah melanggar wewenangnya sebagai seorang bidan dan melakukan malpraktik.
Dalam kasus tersebut bidan Endang bisa dikenakan sanksi menurut undang-undang,
yaitu :
1. Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP.
Pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau
luka-luka berat. Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2. Pasal 1365
KUHS
Setiap perbuatan melanggar hukum
yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain karena kesalahannya mengakibatkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
3. Pasal 348 KUHP Tentang Pembunuhan.
4. UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992
Cara membuktikan kelalaiannya adalah
dengan Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan
melakukan pekerjaan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan
apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya, maka bidan tersebut
dapat dipersalahkan.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktik yang dilakukan oleh bidan
dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan,
faktor ekonomi, rutinitas, dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan
pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktik yang dilakukan oleh bidan
dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan
atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada
informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian tindak
pidana malpraktik yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan,
semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk
menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktik atau
tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana
atau tidak.
Melakukan malpraktik yuridis
(melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik).
Sedangkan malpraktik etik belum tentu merupakan malpraktik yuridis. Apabila seorang
bidan melakukan malpraktik etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian
atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian
sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam
organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktik
yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib
melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan
kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian
tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan
tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI
melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam
menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar