Senin, 13 Juni 2016

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik


Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik
A.    Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.      Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup :
a.  Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
b.  Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c.    Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.  Melaksanakan program atau rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur terkait termasuk masyarakat.
e.    Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan atau penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
f.       Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan atau penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
2.      Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun diwilayah atau tempat kerjanya, mencakup :
a.       Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun, dan siswa.
b.      Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c.    Menyiapkan alat, AVA, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.      Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e.       Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f.       Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g.      Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h.      Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis.
B.     Fungsi Pendidik
1.   Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.   Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.    Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan dimasyarakat.

4.   Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar