Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik
A.
Peran Sebagai
Pendidik
Sebagai
pendidik bidan mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada
individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah
kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak,
dan keluarga berencana, mencakup :
a. Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan
keluarga berencana.
b. Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan
kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk
jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan program atau rencana pendidikan dan
penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka
panjang melibatkan unsur-unsur terkait termasuk masyarakat.
e. Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan atau
penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan
meningkatkan program dimasa yang akan datang.
f. Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan
atau penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan
keperawatan serta membina dukun diwilayah atau tempat kerjanya, mencakup :
a. Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun,
dan siswa.
b. Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan
hasil pengkajian.
c. Menyiapkan alat, AVA, dan bahan untuk keperluan latihan
bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan
rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e. Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam
lingkup kerjanya.
f. Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g. Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program
bimbingan.
h. Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi
pelatihan dan bimbingan secara sistematis.
B. Fungsi Pendidik
1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta keluarga berencana.
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan
sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam
kegiatan praktik di klinik dan dimasyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar