TUGAS ETIKOLEGAL
UNDANG-UNDANG RAHASIA JABATAN DAN
PROFESI
Nama kelompok :
Ø Lilis Priyanti 15150012
Ø Ulfia Im lanu Ware 15150016
Ø Puput Sri Utari 15150020
Ø Leonarda Manuni 15150033
Ø Ni Komang Lusia Dewi 15150037
Program Studi D3
Kebidanan
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati
Yogyakarta
2015/2016
UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN
RAHASIA JABATAN DAN PROFESI BIDAN
Ketentuan
pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran “
bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksudkan dalam
pasal 1 adalah:
A. Tenaga kesehatan menurut pasal 2
peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan adalah sebagai
berikut:
1) Tenaga kesehatan terdiri dari :
a) Tenaga medis ;
b) Tenaga Keperawatan ;
c) Tenaga Kefarmasian ;
d) Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e) Tenaga Gizi ;
f) Tenaga Keterapian Fisik ;
g) Tenaga Keteknisan Medik.
2) Tenaga medis meliputi dokter dan
dokter gigi.
3) Tenaga keperawatan meliputi perawat
dan bidan.
4) Tenaga kefarmasian meliputi
apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi
epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan
kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6) Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan
dietisien.
7) Tenaga keterapian fisik meiiputi
fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8) Tenaga keteknisan medis meliputi
radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis
kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan
perekam medis.
B. Mahasiswa kedokteran, murid yang
bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan, dan orang
lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
C. Pasal 53 ayat ( 2 ) Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang kesehatan
yang berbunyi: ”Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajihan untuk
memenuhi standar profesi dan menghormati hak Pasien.”
Penjelasan :
Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah :
Penjelasan :
Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah :
Ø Hak Informasi,
Ø Hak untuk memberikan persetujuan.
Ø Hak atas rahasia kedokteran,
Ø Hak atas pendapat kedua ( second opinion ).
BAB II butir 8 Surat Edaran DIRJEN YANMED Tentang Pedoman Hak Dan
Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit yang berbunyi :
” Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.
” Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.
D. Pasal 3 PP 10 Tahun 1966 menyebutkan :
Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran adalah :
Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran adalah :
a.
Tenaga Kesehatan.
b.
Mahasiswa kedokteran, murid
yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan / atau perawatan dan
orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada penjelasan
pasal 2 disebutkan bahwa :
Berdasarkan pasal ini orang (selain daripada tenaga kesehatan), yang
dalam pekerjaannya berurusan dengan orang sakit atau mengetahui keadaan si
sakit, baik yang tidak maupun yang belum mengucapkan sumpah jabatan,
berkewajiban menjunjung tinggi rahasia mengenai keadaan si sakit.
Dengan demikian para mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, ahli
farmasi, ahli laboratorium, ahli sinar, bidan, para pegawai murid paramedis dan
sebagainya termasuk dalam golongan yang diwajibkan menyimpan rahasia. Menteri
Kesehatan dapat menetapkan, baik secara umum maupun secara insidentil, orang –
orang yang wajib menyimpan rahasia kedokteran, misalnya pegawai tata usaha pada
rumah – rumah sakit dan laboratorium – laboratorium.
E. TENAGA KESENATAN YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PASIEN.
Pengertian
tentang tenaga kesehatan, diatur dalam :
1.
Pasal 1 butir 3 Undang – undang
Tentang Kesehatan, yang berbunyi : ’Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.
2.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan yang definisinya sama dengan yang
tersebut diatas.
F.
JENIS TENAGA KESEHATAN.
Pasal 2 pp Nomor 32 Tahun 1966 menyebutkan :
Pasal 2 pp Nomor 32 Tahun 1966 menyebutkan :
1.
Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.
Tenaga medis ;
b.
Tenaga Keperawatan ;
c.
Tenaga Kefarmasian ;
d.
Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e.
Tenaga Gizi ;
f.
Tenaga Keterapian Fisik ;
g.
Tenaga Keteknisan Medik.
2.
Tenaga medis meliputi dokter
dan dokter gigi.
3.
Tenaga keperawatan meliputi
perawat dan bidan.
4.
Tenaga kefarmasian meliputi
apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.
Tenaga kesehatan masyarakat
meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan,
penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.
Tenaga gizi rneliputi
nutrisionis dan dietisien.
7.
Tenaga keterapian fisik
meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8.
Tenaga keteknisan medis
meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis
kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan
perekam medis.
DAFTAR PUSTAKA
Ameln,F. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.
Dahlan, S. 2002. Hukum Kesehatan: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Guwandi, J. 1993. Malpraktek Medik: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar