Jumat, 13 Mei 2016

UNDANG-UNDANG RAHASIA JABATAN DAN PROFESI



TUGAS ETIKOLEGAL
UNDANG-UNDANG RAHASIA JABATAN DAN PROFESI

          Description: D:\CHiKa Cute\profil.jpg

Nama kelompok :
Ø Lilis Priyanti                                   15150012
Ø Ulfia Im lanu Ware                         15150016
Ø Puput Sri Utari                               15150020
Ø Leonarda Manuni                           15150033
Ø  Ni Komang Lusia Dewi                            15150037

Program Studi D3 Kebidanan
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati Yogyakarta
2015/2016

UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN RAHASIA JABATAN DAN PROFESI BIDAN

Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang  wajib simpan rahasia kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksudkan dalam pasal 1 adalah:
A.    Tenaga kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:
1)      Tenaga kesehatan terdiri dari :
a)      Tenaga medis ;
b)      Tenaga Keperawatan ;
c)      Tenaga Kefarmasian ;
d)     Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e)      Tenaga Gizi ;
f)       Tenaga Keterapian Fisik ;
g)      Tenaga Keteknisan Medik.
2)      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3)      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4)      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5)      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6)      Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
7)      Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8)      Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
B.     Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan


C.     Pasal 53 ayat ( 2 ) Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang kesehatan yang berbunyi: ”Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajihan untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak Pasien.”
Penjelasan :
Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah :
Ø  Hak Informasi,
Ø  Hak untuk memberikan persetujuan.
Ø  Hak atas rahasia kedokteran,
Ø  Hak atas pendapat kedua ( second opinion ).
BAB II butir 8 Surat Edaran DIRJEN YANMED Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit yang berbunyi :
” Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.
D.    Pasal 3 PP 10 Tahun 1966 menyebutkan :
Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran adalah :
a.       Tenaga Kesehatan.
b.      Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan / atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa :
Berdasarkan pasal ini orang (selain daripada tenaga kesehatan), yang dalam pekerjaannya berurusan dengan orang sakit atau mengetahui keadaan si sakit, baik yang tidak maupun yang belum mengucapkan sumpah jabatan, berkewajiban menjunjung tinggi rahasia mengenai keadaan si sakit.
Dengan demikian para mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, ahli farmasi, ahli laboratorium, ahli sinar, bidan, para pegawai murid paramedis dan sebagainya termasuk dalam golongan yang diwajibkan menyimpan rahasia. Menteri Kesehatan dapat menetapkan, baik secara umum maupun secara insidentil, orang – orang yang wajib menyimpan rahasia kedokteran, misalnya pegawai tata usaha pada rumah – rumah sakit dan laboratorium – laboratorium.
E.     TENAGA KESENATAN YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PASIEN.
Pengertian tentang tenaga kesehatan, diatur dalam :
1.      Pasal 1 butir 3 Undang – undang Tentang Kesehatan, yang berbunyi : ’Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.
2.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan yang definisinya sama dengan yang tersebut diatas.
F.      JENIS TENAGA KESEHATAN.
Pasal 2 pp Nomor 32 Tahun 1966 menyebutkan :
1.      Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.       Tenaga medis ;
b.       Tenaga Keperawatan ;
c.        Tenaga Kefarmasian ;
d.       Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e.       Tenaga Gizi ;
f.       Tenaga Keterapian Fisik ;
g.      Tenaga Keteknisan Medik.
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
7.      Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8.      Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.



























DAFTAR PUSTAKA

Ameln,F. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.
Dahlan, S. 2002. Hukum Kesehatan: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Guwandi, J. 1993. Malpraktek Medik: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar