"HUKUM RAHASIA JABATAN"
B.DASAR HUKUM 1) PP No 10/1966 tentang Wajib simpan rahasia kedokteran 2) KUHP psl 322 - Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia di wajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. - Ayat (2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang tertentu, nraka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Berdasarkan ayat 2 tersebut seorang dokter yang membuka rahasia pasien tidak akan dengan sendirinya dituntut dipengadilan dokter akan dituntut setelah ada pengaduan yang diajukan oleh pihak pasien. 3) UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 57 - Ayat (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. - Ayat (2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal: 1. Perintah undang-undang; 2. Perintah pengadilan; 3. Izin yang bersangkutan; 4. Kepentingan masyarakat; atau 5. Kepentingan orang tersebut 4) UU 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 : Setiap pasien mempunyai hak : ............................. (i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
C. TENAGA KESEHATAN YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PASIEN Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksudkan dalam pasal 1 adalah 1.Tenaga kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan adalah sebagai berikut: a.Tenaga kesehatan terdiri dari : 1)Tenaga medis ; 2)Tenaga Keperawatan ; 3)Tenaga Kefarmasian ; 4)Tenaga Kesehatan Masyarakat ; 5)Tenaga Gizi ; 6)Tenaga Keterapian Fisik ; 7)Tenaga Keteknisan Medik. b.Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. c.Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. d.Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. e.Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. f.Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien. g.Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara. h.Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. 2.Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
D. GUGURNYA KEWAJIBAN DOKTER UNTUK MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN Dalam pasal 57 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan disampaikan Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal: 1)Perintah undang-undang; 2)Perintah pengadilan; 3)Izin yang bersangkutan; 4)Kepentingan masyarakat; atau 5)Kepentingan orang tersebut
DAFTAR PUSTAKA Ameln,F. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedoteran. Jakarta : Grafika Tama Jaya Guwandi, J. 1992. Trilogi Rahasia Kedokteran. Jakarta : FKUI Hanafiahh, Jusuf,M.1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta : EGC Soerjono Soekanto. 1998. Aspek Hukum Kesehatan (Kumpulan Catatan). Jakarta : Ind-Hill C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar